

JAKARTA, BALAIKITA.COM- Zulfikar “Choel” Mallarangeng bersyukur diriya ditahan. Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Korupsi Pembangunan atau Pengadaan atau Peningkatan Sarana Prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang pada 15 Desember 2015, Akhirnya ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olahraga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian uang 550 ribu dollar Amerika Serikat kepada Andi dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora, Deddy Kusdinar.
Uang itu dalam dakwaan disebut diberikan secara bertahap yaitu 2 miliar rupiah diterima oleh Choel Mallarangeng di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, 1,5 miliar rupiah diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan 500 juta rupiah diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.
PT Global Daya Manunggal adalah salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng.