

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul, terkait kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Uji Materil Perkara di MK dengan tersangka Patrialis Akbar (PAK).
“Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk dalam penyidikan tersangka PAK (Patrialis Akbar),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/2/ 2017).
Palguna dan Manahan merupakan dua hakim MK yang pernah menjalani pemeriksaan etik, pasca tertangkap tangannya Patrialis. Bahkan ruang kerja Palguna dan Manahan sempat digeledah petugas KPK, penggeledahan itu dilakukan bersamaan dengan penggeledahan ruang kerja Patrialis.
Selain dua hakim konstitusi itu, penyidik juga memanggil Pina Tamim selaku swasta untuk tersangka Patrialis. Menurut Febri Pina juga akan diperiksa sebagai saksi.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pengurusan putusan perkara Nomor 129/PU-XIII/2015 tentang Sistem Zonasi dalam Pemasukan (impor) Hewan Ternak dalam objek permohonan Judicial Review UU Nomor 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945.
Dalam pengurusan putusan perkara nomor 129 itu, tiga orang ditunjuk sebagai hakim Panel di antaranya Ketua Panel dijabat oleh Manahan Sitompul, sementara Patrialis Akbar dan Palguna masing-masing ditunjuk sebagai anggota Panel.